1. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    Tanggal : 28 Juni 2012 ; no: AHU – 3931.AH.01.04.Tahun 2012
  2. Akta Notaris Pendirian Yayasan Penyu Banyuwangi.
    Tanggal : 27-07-2011 ; no: 24
  3. Akta Notaris Perubahan Akta Pendirian Yayasan Penyu Banyuwangi :
    Tanggal : 22-02-2012 ; no: 35
  4. Surat Keterangan Domisili no : 530/550/429.504/2011
    Tanggal terdaftar : 12-08-2011
  5. Surat Keterangan Terdaftar  di Direktorat Jendral Pajak
    no: PEM-0002696ER/WPJ.12/KP.0803/2011
    Tanggal terdaftar : 15-08-2011
  6. NPWP : 31.369.056.2-627.000
    Tanggal terdaftar : 15-08-2011
  7. Surat Keterangan Terdaftar  di Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi
    no: 220/3267/429.204/2012 tanggal terdaftar : 08-08-2012
  8. MoU/Perjanjian Kerjasama dengan Balai Taman Nasional Meru Betiri tentang pelestarian anak penyu secara Ex-situ oleh Bayuwangi Sea Turtle Foundation No: PKS.561/BTNMB-1/2012, SKB.04/BBKSDA.JAT-5/2012,  06/BSTF/05/2012
  9. Draft Perjanjian Kerjasama antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jatim dengan Yayasan Penyu Banyuwangi (Banyuwangi Sea Turtle Foundation), tentang penyelamatan penyu secara Ex-Situ di Kabupaten Banyuwangi. Draft telah diteruskan ke Dirjen PHKA oleh Balai Besar KSDA Jatim melalui surat No S.247/BBKSDA.JAT-2.2/2014 tgl 20 Mei 2014.
  10. Surat dukungan dari :